Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu menunjukkan sikap frustasi karena dalil tuntutannya 'terbantahkan'.
Selain itu, penasihat hukum mengklaim bahwa JPU tidak memiliki bukti yang cukup menguatkan tuntutannya.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pernyataan ini disampaikan dalam duplik terdakwa Ferdy Sambo pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Selain itu, Penasihat Hukum juga menilai JPU hanya menyampaikan 'racauan' hanya untuk memenuhi isi replik terhadap nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo.
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi," tegas tim Penasihat Hukum.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Harap Hakim Memutuskan Perkara Tanpa Tekanan
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.