Diketahui pada saat kejadian, Kompol D tengah bertugas dalam menangani kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur dengan tersangka Wowon Cs.
Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.
Adapun gaji Perwira dengan pangkat Kompol antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Pada tingkatan Polres, polisi berpangkat Kompol biasanya memegang jabatan di bawah Kapolres, semisal Kasatlantas atau Kasatreskrim.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Tidak Tahu Dimana Keberadaan Nur
Nur Adalah Kenalan Kompol D
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Nur ternyata bukan istri polisi.
Ia hanyalah kenalan salah seorang anggota polisi yang pada saat itu ikut iring-iringan.
Padahal, sebelumnya ia mengaku sebagai istri polisi kepada warga yang mengerumuninya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada warga, Nur juga mengaku mendapat izin masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi atas izin suaminya.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, Minggu (29/1/2023) dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Nur lah yang memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian itu, meski belum mendapatkan izin.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa majikannya kenal dengan seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," ujar Doni.
Saat kecelakaan terjadi, lanjut Doni, Nur duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6 bersama Sugeng yang saat ini menjadi tersangka.
Kini, mobil Audi tipe A6 ini telah dijadikan barang bukti.
Baca juga: Nur, Penumpang Mobil yang Tabrak Selvi Amalia Disebut Bukan Istri Polisi