Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng pengemudi Audi A6 ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni.
Setelah ditetapkan jadi teersangka, Sugeng ditahan di Mapolres Cianjur.
Tim Kuas Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka.
"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," katanya pada wartawan di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023).
Anita mengatakan, tidak ada perubahan keterangan yang diungkapkan Sugeng.
Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.
"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya, yaitu dia tidak menabrak hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri," kata Anita.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur
Sugeng kata Anita sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendaraainya pun berjaga jarak dengan iring-iringan kendaraan polisi.
Anita sendiri menegaskan tidak akan melakukan penanggunahan penahanan karena pasal ancaman yang dikenakan hukumnnya lebih dari lima tahun.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," katanya.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 9 saksi termasuk saksi mahkota.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan nengatakan, dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
"Dari sembilan saksi, ada dua saksi mata yang kami anggap sebagai saksi mahkota, yaitu yang pertama EEN, yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam sedan Audi berwarna hitam.