Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi soal Presiden yang sudah 2 periode menjabat tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora, Mahfudz Sidiq menilai keputusan MK ini sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi.
“Putusan MK sudah sesuai dengan konstitusi tentang masa jabatan presiden dan wapres. Kecuali ada amandemen konstitusi,” kata Mahfudz Sidiq saat dihubungi, Rabu (1/2/2023)
Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
Ia menilai bahwa selama ini perbincangan politik tak lepas dari wacana calon presiden dan periode jabatan presiden itu sendiri.
Padahal, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru tidak membicarakan periode dan masa jabatannya.
“Beliau lebih mengajak kita mewaspadai tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dan Indonesia di tengah krisis global,” ujarnya.
Baca juga: Partai Gelora Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Menurut Mahfudz, sebaiknya perbincangan politik lebih difokuskan membahas ide-ide besar yng dibutuhkan Indonesia, khususnya dalam menyikapi krisis global.
Sehingga, kata dia, tak hanya kinerja presiden yang sudah cukup baik saat ini perlu dilanjutkan, melainkan dapat menciptakan sebuah gagasan baru.
“Menurut saya, Presiden Jokowi bisa mengubah arah perbincangan politik ini dari siapa kepada apa. Dengan cara itu upaya melanjutkan kerja-kerja besar presiden bisa terjaga, karena nyambung idenya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Baca juga: Soal Sosok Cawapres, NasDem Tegaskan Penentuan Diserahkan ke Anies Baswedan
Dikutip dari tayangan di YouTube Mahkamah Konstitusi, putusan ini tertuang usai adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.
Adapun permohonan kedua pemohon adalah agar MK memutuskan untuk membolehkan presiden dua periode menjadi cawapres.
Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh kedua pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pemohon, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.
Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).