TRIBUNNEWS.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berupaya menanggulangi sindikat mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2023.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi PMI yang menjadi penyumbang bagi devisa negara.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan perlindungan PMI adalah harga mati. Dia menegaskan tidak ada kompromi dalam penempatan PMI ilegal.
Baca juga: BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Terkait TKW Korban Kasus Wowon Cs
"Sikap tegas tanpa kompromi kepada para mafia penempatan ilegal PMI adalah harga mati," kata Benny kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan mafia, harus hadir dan hukum ditegakkan.
"Kita tidak mengenal kata lelah untuk melindungi PMI. Kata lelah mendekatkan diri kita pada sikap menyerah. Dan jika sekali saja kita menyerah, maka selamanya kita kalah," ujarnya.
Dia menjelaskan praktek perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan.
Untuk itu, kata dia, bisnis kotor para sindikat dan mafia ini harus dihentikan dan para pelaku harus dipenjarakan bahkan dimiskinkan dari kekayaan yang diperoleh dari seluruh kejahatannya.
"Perlindungan kepada PMI adalah pelindungan utuh dan menyeluruh," ujar Benny.
Selain itu Benny juga mendorong pada tahun 2023, agar dilakukan perluasan penempatan skema Government to Government (G to G), serta Government to Private (G to P), untuk beberapa negara baru penempatan.
Menurutnya, aneh jika BP2MI yang sudah berdiri sejak bernama BNP2TK 16 tahun yang lalu, namun skema G To G hanya berlaku dengan dua negara saja, yaitu Jepang dan Korea Selatan.
"Karena itu kami akan memberikan dukungan agar Kemnaker sesuai kewenangannya, memperluas kebijakan kerjasama dengan negara-negara lain dengan skema Government to Government (G to G), serta Government to Private (G to P)," ungkap Benny.
Dia mengungkapkan telah terlaksana kerjasama untuk penempatan G to G Jerman, dan pelepasan PMI Jerman pada 16 Januari 2023.
Baca juga: BP2MI: Dari 11 TKW Korban Penipuan Wowon cs, Hanya 3 Orang yang Berangkat Legal
"Jika negara turut campur dalam proses penempatan PMI, dari sebelum berangkat, sesaat berangkat, masa kerja, sampai pada akhir masa kerja, maka negara harusnya yakin percaya diri, bahwa pelindungan menyeluruh dan perlakuan hormat, sepenuhnya bisa diberikan kepada PMI” ucap Benny.
Lanjut Benny, resolusi BP2MI pada 2023 diarahkan agar Tranformasi yang sedang berjalan menuju tata kelola penempatan dan pindungan PMI, akan lebih cepat dirasakan. Perubahan besar yanh sedang berjalan, lebih cepat diwujudnyatakan.