Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Baiquni Wibowo meyakini bahwa dirinya tidak adak menjadi tersangka seandainya ia tidak memilih untuk membantu penyidik menemukan salinan CCTV di Duren Tiga.
Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Sesungguhnya saya meyakini, bahwa saya tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan sampai ke persidangan hari ini jika pada saat itu saya tidak membantu penyidik untuk menemukan salinan rekaman CCTV tersebut. Sekaligus saya pun tidak perlu mengakui bahwa ada kegiatan menyalin dan mengakses DVR," kata Baiquni di persidangan.
Baiquni melanjutkan bahwa ia juga meyakini persidangan dirinya disaksikan jutaan orang rakyat Indonesia.
Baiquni ingin masyarakat Indonesia mendengar dan turut menyaksikan perjalanan hidupnya yang mendapat hukuman karena telah membantu penyidik.
"Setelah ini, apabila saya dihukum nanti, saya yakin masyarakat Indonesia akan takut dan memilih untuk diam daripada membantu para penyidik dengan apa yang mereka ketahui, karena diam akan lebih aman dari pada membantu tetapi mendapatkan hukuman," jelas Baiquni.
Baiquni juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kasus dirinya, masyarakat akan menilai betapa sulitnya berkata jujur di negeri ini karena relasi kuasa yang sangat kuat. Sulitnya menerapkan keadilan di negeri ini jika yang jujur dan tidak berkuasa akan kalah dengan yang berkuasa.
Baca juga: Terseret Kasus Sambo, Istri Baiquni Bohong ke Anaknya kalau sang Ayah Dinas ke Luar Negeri
"Saya yang memiliki inisiatif untuk memback-up video rekaman tersebut, dengan adanya file copy-an saya meningkatkan ketersediaan dan akses suatu informasi elektronik, hal ini dijelaskan secara rinci oleh Ahli Pidana ITE Prof Henry Subiakto," kata Baiquni.
"Kemudian copy-an yang merupakan hasil inisiatif tersebut telah membuat terang mengenai peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutupnya.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.