News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Spri Ferdy Sambo Tak Menyangka Dibohongi dalam Kasus Kematian Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto merasa dibohongi atasannya terkait peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirinya merasa dibohongi, sebab Ferdy sambo sempat menyampaikan skenario tembak-menembak kepadanya.

Di dalam skenario itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa Brigadir J sudah tewas saat dirinya tiba di Rumah Duren Tiga.

Namun, kenyataan sebalikya diketahui Chuck saat dia menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam video itu, justru Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah.

"Tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan, menutupi cerita yang sebenarnya," kata Chuck saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Menyalin Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo karena Tak Tega Melihat Chuck Putranto Panik

Dalam pleidoinya, Chuck juga merasa dtuduh bersama Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan.

"Saya dituduh bersama-sama atau turut serta melakukan kejahatan," ujarnya.

Padahal saat hari kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Chuck menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa CCTV dapat menjadi barang bukti termbak-menembak yang saat itu disampaikan.

"Tetapi Kadiv Propam saat itu, Bapak Ferdy Sambo yang mengatakan pada saya, CCTV di dalam rumah dimaksud sudah rusak," kata Chuck.

Sebagai informasi, pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya pembelaan Chuck terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini