News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi kepada Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo, saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni di persidangan.

Baiquni melanjutkan dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ia hadapi, dia hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).

Baca juga: Jaksa Yakin Ferdy Sambo Tembak Yosua, Membandingkan Tuntutan, Replik JPU dengan Pembelaan Terdakwa

"Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Sehingga asumsi tersebut membuat dirinya jadi orang ketiga dalam sidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

"Mohon izin yang mulia pada saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap CCTV tanpa alasan DNA bukti yang jelas," kata Baiquni.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya masuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bukan karena Ferdy Sambo.

"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta. Dan permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," kata Baiquni di persidangan.

Baiquni juga mengungkapkan selama berdinas dirinya tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar. Walaupun dalam berbagai kesempatan saya bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di Pulau Jawa," lanjutnya.

Baiquni Wibowo mencontohkan seperti misalnya saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai 2012.

Ia bisa saja meminta bantuan ayahnya agar bisa berdinas di kota besar namun tidak pernah meminta untuk diprioritaskan.

Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP

"Prinsip saya adalah mengabdikan di kepolisian negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siapa di tempatkan di mana saja," jelasa Baiquni.

Baiquni melanjutkan ia memulai berdinas menjadi polisi sejak 2006 di Sumatra Barat selama 8 tahun di Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi dan terakhir di Polres Lima Puluh Kota di Harau.

"Setelah saya lulus PTIK saya ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun di Polres Maluku Tengah dan di Polres Ambon. Selanjutnya setelah lulus sekolah saya ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri," tutupnya.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini