"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" ujar Irfan.
Adapun dalam kasus ini Irfan merupakan satu-satunya anggota Polri yang belum menjalankan sanksi etik.
Ia merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang tidak diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam poin yang meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menganggapnya berprestasi karena menerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
JPU menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/igm/riz/aci/dod)