TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah dan makna peringatan Hari Pers Nasional dalam artikel ini.
Hari Pers Nasional atau disingkat menjadi HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Peringatan Hari Pers Nasional juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia.
Mengutip laman hpn.sumutprov.go.id, penetapan peringatan Hari Pers Nasional yang bersamaan dengan HUT Persatuan Wartawan Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Karena itu, Dewan Pers pada masa Orde Baru kemudian menetapkan peringatan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023
Penyelenggaraan Hari Pers Nasional dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam hal tersebut khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan peringatan HPN.
Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, HPN telah dibahas sebagai salah satu butir keputusan dalam Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 1978.
Kesepakatan tersebut didasarkan atas kehendak masyarakat pers untuk menetapkan satu hari bersejarah dalam rangka memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.
Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers.
Dewan Pers kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah dan menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional.
Baca juga: Ilyas S Sitorus: Sumut Siap Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2023
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini beberapa makna Hari Pers Nasional:
1. Peran Penting Wartawan