News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Polisi Ungkap Cara Ecky si Pemutilasi Angela Pindahkan Jasad ke Dua Lokasi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ecky Listiantho (34) pelaku diduga membunuh dan memutilasi teman dekatnya sendiri Angela Hindriati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap cara M. Ecky Listiantho (34) mutilasi memindahkan body part Angel Hindriati (54) kedua lokasi berbeda selama hampir satu tahun.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut memindahkan jasad Angela dari Apartemen Taman Rasuna pada malam hari.

"Di pindahkan saat malam hari. Lift dari lantai 33 direct ke Basement," kata Tommy saat dihubungi, Senin (7/2/2023).

Setelah itu, Ecky memasukan body part yang berada di dua kotak kontainer ke kontrakan di Kampung Ciketing Asem Jaya, Mustikajaya, Kota bekasi pada 5 April 2020.

Selanjutnya, Ecky kembali memindahkan body part Angela ke kontrakan selanjutnya di Jalan. Serma Achin Kampung. Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Tersangka memindahkan kontainer berisi jenazah angela menggunakan mobil Livina miliknya," ucapnya.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Ecky Alihkan Aset Angela Setelah Dimutilasi: Siapkan Saksi Palsu

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini