"Sebelumnya saya tidak langsung masuk karena saya ada screening dahulu apakah robot trading ini ilegal atau legal. Ternyata sertifikat dan legalitas lengkap dan sampai terdaftar di HAKI. Jadi saya memutuskan untuk masuk di ATG ini. ditambah juga masa pandemi , financial terbatas," kata Joseph kepada Tribun Network, Senin (6/2/2023).
Saat mendaftar, dia hanya memasukan uang sebesar $667 dollar ditambah biaya robot sekitar Rp 3 juta.
Namun, karena merasa cukup bagus dan konsisten, pada Septmber 2021 dirinya menambah saldo dengan $9.330 dollar dan biaya upgrade Rp 5 juta.
"Uang yang saya investasikan total hampir Rp 150 jugadi ATG dan itu adalah uang tabungan saya selama saya bekerja" ungkapnya.
Pada Desember 2021, trending ATG meluncurkan product terbaru yaitu ATC. Melihat kinerja selama September - Desember 2021, maka dirinya kembali ikut dengan Deposit $1.100 dollar ditambah biaya robot.
"Depo (deposit) tersebut adalah hasil WD akun saya di ATG. yang saya WD di ATG senilai dengan yang saya masukkan di ATC jadi belum menikmati hasil sama sekali dari investasi saya sampai saat ini," jelasnya.
Dia mengungkapkan awal mula trending ATG bermasalah. Yakni, di Desember 2021 lalu. ATG, katanya, sering melakukan maintenache yang tidak jelas sehingga pintu WD dihentikan.
"Puncak nya adalah awal tahun 2022. kita diminta membeli voucheer sebesar $50 dollar dengan dalih pendaftaran pintu WD via Crpto (sebelumnya adalah Trf bank). dan sejak Depo $50 sampai sekarang, pintu WD selalu di kunci rapat dan para founder dan owner si WK hilang tanpa jejak," teranganya
Kini, Joseph bersama korban lainnya ingin uang yang telah disetorkan ke trending ATG agar dikembalikan.
"Tuntutan kami tentu adalah pengembalian seluruh uang yang menjadi hak kami yaitu Depo 100 persen + Profit 100% yang selama ini dihasilkan dari robot trading. karena profit tersebut didapatkan hasil dari investasi di robot trading tersebut."
"Deposito di bank saja ada bunga 6%, kami tidak akan sudi kalau hanya di kembalikan depo saja," tegasnya.
Joseph dan para korban lainnya kini diakomodir melalui paguyuban korban trending ATG. Di mana, paguyuban itu akan memfasilitasi untuk menyewa lawyer khusus untuk membantu dalam kasus ini.
"Karena pelporan ke Mabes Polri/Bareskrim tidak bisa karena pembuatan LP selalu di tidak diterima atau di biarkan saja," teranganya.
Dia bersama korban lainnya terus melalukan upaya hukum guna kasus ini bisa terang benerang. Terutama, bisa menerima kembali uang yang telah disetorkan ke trending ATG.