Pihaknya juga telah mencoba berkomunikasi dengan kepolisan dan pemerintah untuk mencari jalan keluar dalam kasus ini, termasuk bersurat ke DPR, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Megawati Soekarnoputri hingga Presidem Joko Widodo (Jokowi).
"Seperti yang saya sampaikan di point sebelumnya, Kepolisian tidak bisa dilakukan maupun DPR yaitu Pak Bamsoet seolah tutup mata padahal sering di tag terkait kasus ini."
"Jadi kami akan menulis surat langsung kepada Presiden dan Ibu Megawati dan beberapa yang tidak mungkin di sebutkan semua dan semua ada orang berpengaruh untuk permintaan atensinya," kata Joseph.
Joseph mengaku dirinya sangat membutuhkan uang yang disetor kembali. Tentu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, kini dirinya harus berusaha mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hariannya.
"Sangat membutuhkan, karena selama pandemi cukup berat karena tidak ada pegangan dana (pinjam sana sini) untuk mencukupi kebutuhan karena ATG ini yang mandek. Sampai penjelasan saya ini di buat total saldo saya di ATG ada $70.941 (sekitar 700jt / Kurs WD 1$ = 14.000) dan digunakan untuk membayar pinjaman yang membengkak akibat ATG ini," jelasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribunjakarta.com sebanyak 141 investor telah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.Kabar laporan tersebut disampaikan langsunh oleh kuasa hukum para korban.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan," kata Adi Gunawan dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2022) lalu.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” tambahnya.
Menurut Adi Gunawan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan.
Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Adi Gunawan menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading. Seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP).