Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya.
Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Korban ini menghubungi Hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.
Untuk informasi, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong.
Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang.