Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait tidak akan bertoleransi terhadap koruptor hanya sekadar lip service.
Feri menyebut setiap pernyataan Jokowi berbanding terbalik dengan apa yang terjadi.
"Saya pikir pernyataan ini jauh panggang dari api. Apa-apa yang dinyatakan tidak sesuai kenyataan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Rabu (8/2/2023).
Salah satu yang menyebabkan bobroknya penanganan korupsi di era pemerintahan Jokowi terlihat dari anjloknya nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 dari 38 ke 34 poin.
Feri berpendapat Jokowi punya masalah dengan kebijakan antikorupsinya. Bahkan dia menilai Jokowi adalah aktor utama penghancur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jokowi sendiri punya masalah dengan kebijakan antikorupsinya. Dia adalah aktor utama penghancuran KPK," kata Feri.
Berbeda dengan Feri, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman percaya Jokowi tidak akan bertoleransi dengan para pelaku korupsi.
Salah satu yang bikin Boyamin percaya karena pemerintahan Jokowi sudah babak belur melalui IPK.
"Untuk saat ini percaya beneran karena sudah dihajar IPK anjlok," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (8/2/2023)?
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Baca juga: Jokowi Yakin Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Tak Pengaruhi Investasi di Indonesia
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (7/2/2023), dikutip dari laman Presiden RI.
Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," tambahnya.
Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," imbuhnya.
Untuk itu, Jokowi kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, Jokowi Minta Dua RUU Ini Segera Dirampungkan
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Presiden.