Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo, menyinggung niat jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap ingin memidanakan kliennya dalam perkara tersebut.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcela Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
Hal itu didasari karena Marcela menyebut jaksa tak sportif selama persidangan dengan tidak menghargai kejujuran dari kliennya.
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340," kata Marcela dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau Baiquni merupakan sosok yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
"Setelah Saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," kata Marcela.
Lebih jauh, ketidakadilan jaksa juga dinilai oleh Marcela karena sepanjang persidangan, kejujuran dari kliennya itu seakan tidak berharga.
Padahal rekaman DVR CCTV yang disalin Baiquni ke dalam hardisknya kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini
Oleh karenanya menurut Marcela, jika memang hal itu tidak berharga lagi seharusnya tidak perlu dijadikan barang bukti.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo," tegas Marcela.
"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," tukasnya.
Minta Dibebaskan