TRIBUNNEWS.COM - Ade Bogel, ayah di Cimahi, Jawa Barat yang aniaya dua anaknya hingga salah satunya meninggal.
Akibat perbuatannya, Ade terancam hukuman mati.
Sebelumnya diketahui, bahwa Ade menganiaya kedua anaknya berinisial AH perempuan dan AMN laki-laki yang masing-masing berusia 10 tahun dan 12 tahun dengan alasan tidak ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang nakal.
Atas perbuatan Ade tersebut yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia, dirinya terjerat Pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
"Kemudian tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023) sore.
Baca juga: Ade Ungkap Alasan Aniaya Anaknya hingga Tewas, Berharap Tak Tumbuh Jadi Pribadi Nakal
Berdasarkan pada kontruksi hukum, penyidik sudah sepakat untuk memakai Pasal 340 untuk menjerat Ade karena sudah melakukan kekerasan kepada anak kandungnya beberapa kali.
"Jadi atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Aldi.
Hasil Autopsi: Korban Meninggal Ditendang dan Dipukul 15 Kali
Aldi mengatakan bahwa Ade terbukti melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya.
Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dunia dan visum korban yang selamat terdapat luka pada sekujur tubuh.
"Hasil autopsi kepada korban yang meninggal dunia, ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul, jadi itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi, 1 di Antaranya Tewas, Warga Dengar Suara Ribut-ribut
Korban meninggal dunia, AH ditendang dan dipukul sebanyak 15 kali.
Sementara korban selamat, AMN ditendang dan dipukul sebanyak tujuh kali sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih.