Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro diisukan dipromosikan untuk naik pangkat.
Keduanya juga dikabarkan hendak ditarik kembali ke institusi Polri.
Merespons itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal wajar.
Karena, beberapa pegawai KPK berasal dari instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarir di tempat asalnya itu hal biasa," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Pria berlatar belakang jaksa itu menyebut pegawai yang berasal dari instansi lain tidak bisa selamanya bekerja di KPK.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sindir Karyoto Soal Penangkapan Buronan Tergantung Nasib: Sangat Tak Profesional
Mereka wajib kembali ke lembaga asalnya jika sudah mencapai batas waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi, jangan kemudian dimaknai ada sesuatu, biasa itu memilih karir lama. Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa jangan kemudian dimaknai hal-hal lain," kata Ali.
Ali juga menegaskan promosi itu tidak pernah berkaitan dengan pengusutan kasus.
Karena, pegawai dari instansi lain itu berhak mengembangkan dirinya di lembaga asalnya.
Baca juga: Soal Tak Perlu Panggil Antam Novambar, ICW Curiga Karyoto Tak Wakili Sikap Penyidik KPK
"Kemarin juga baru dilantik 15 polri 3 dari BPKP, 3 internal, silih berganti bagian proses-proses pengembangan karir dari pegawai PNS yang ada di KPK, jumlahnya lebih dari 250 orang di KPK," ungkap Ali.
Sekadar informasi, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK KPK dilaporan ke Dewan Pengawas KPK.
Aduan itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Ya benar (ada aduan itu)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Selasa (24/1/2023).
Syamsudin enggan memerinci aduan yang dimaksud. Pihaknya tengah menganalisis laporan itu.