News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo, Johnny G Plate dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Kejagung sebut Menkominfo Johnny G Plate bisa jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS sepanjang alat bukti cukup.

TRIBUNNEWS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023), untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejagung karena sedang menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Medan, Sumatra Utara, dalam rangka Hari Pers Nasional.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis.

Lebih lanjut, Ketut bicara soal kemungkinan Johnny menjadi tersangka.

Menurutnya, peluang Johnny menjadi tersangka terbuka sepanjang ada alat bukti yang cukup.

Ia pun menegaskan tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menjerat Johnny G Plate.

Baca juga: Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tegasnya.

Pasalnya, tambah Ketut, Kejagung berwenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana sebuah perkara lewat penyidikan.

Status seseorang menjadi tersangka, bisa ditetapkan lewat proses penyidikan.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," ujar Ketut.

Karena itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," tandasnya.

Johnny G Plate akan Penuhi Panggilan Pekan Depan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disambut oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyambangi DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). Surya Paloh didampingi Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate, Rachmat Gobel serta jajaran DPP lain. Airlangga mengatakan pertemuan itu sebagai bentuk silaturahmi sekaligus agenda lanjutan dari pertemuan dirinya dengan Surya Paloh di DPP NasDem. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Karena mangkir pada Kamis hari ini, Johnny G Plate dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

Tanggal tersebut dipilih karena menyesuaikan jadwal Johnny sebagai Menkominfo.

Sebagai informasi, Senin (13/2/2023), Johnny akan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa,14 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana.

Terkait penjadwalan ulang pemeriksaan, Ketut mengatakan pihaknya akan kembali mengirim surat pemanggilan kepada Johnny.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," ujar Ketut.

Baca juga: Respons Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo periode 2020-2022.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director PT Huawei Investmen, Mukti Ali; dan Tenaga Ahli Utama Human Development UI 2020, Yohanes Suryanto.

Terkait perannya, Irwan Hermawan diduga bermufakat bersama Anang Achmad untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet 4G.

Sementara itu, tersangka lainnya diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS tersebut.

Duduk Perkara Kasus BTS Kominfo

Sejumlah pekerja memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Data dari ILO menyatakan kecelakaan kerja menyumbang kerugian empat persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia atau Rp 280 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejagung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohanes Suryanto.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 hingga 23 Januari 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Galuh Widya W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini