Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.
Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.