News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Penyelesaian Hukum Sudah Bagus, tapi Lemah di Pemulihan Korban

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerhati anak sekaligus mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menilai proses hukum untuk pelaku kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah bagus, setidaknya dalam dua tahun terakhir. Namun, pemulihan kondisi psikologis korban masih lemah.

Selain itu adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai bisa lebih berpihak pada korban.

Pasalnya, dalam UU TPKS, kesaksian korban sudah bisa dijadikan alat bukti.

"Dulu orang males ngelapor karena korban disuruh ngebuktiin sendiri, seperti sudah jatuh ketimpa tangga."

"Saya mengapresiasi hakim dan kepolisian dalam beberapa kasus terakhir," imbuhnya.

Masih Lemah di Pemulihan Psikologis

Meski demikian, proses penyelesaian kekerasan seksual pada anak dinilai Retno tidak boboleh berhenti di level peradilan.

Kondisi psikologis anak korban kekerasan seksual harus diperhatikan negara.

"Kewajiban negara untuk pemulihan psikologi. Kalau pemulihan kesehatan cepet, minum obat sembuh, tapi kalau luka batin butuh waktu yang lama," ungkapnya.

"Kalau tidak tuntas psikologinya, ada potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari," ujar Retno.

Menurutnya, jika korban tidak mendapat hak pemulihan psikologi, maka trauma akan dirasakan korban dalam jangka panjang.

"Nah kalau untuk pemulihan psikologi, Indonesia sudah ada regulasinya, tapi pelaksanaannya kurang, karena kurangnya psikolog di daerah-daerah," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini