News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MKMK: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan Baru Pertama Kali Terjadi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan ini pertama kalinya terjadi ada  kasus dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan.

"Kalau sepanjang yang saya tahu baru ini pertama terjadi," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).

Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan jika dalam sidang terjadi kesalahan pengetikan dalam risalah, tentu itu merupakan hal biasa.

Sebab kadang memang terjadi.

Namun jika sudah menyangkut perubahan substansi, selama ia menjabat sebagai hakim hingga saat ini baru pertama kali menemukan kasus seperti ini

"Karena kalau yang terjadi soal kesalahan pengetikan, anda sudah tahu berkali-kali lah terjadi itukan. Saya paling rewel, saya selalu memberikan coretan di persidangan, tapi kan langsung diperbaiki disitu dan langsung ditayangkan," jelasnya.

"Tapi kalau kasus ini apalagi kalau mengubah substansi setahu saya, sepengetahuan saya belum pernah terjadi. Kok saya yakin, ini yang pertamalah," tambahnya.

Baca juga: Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius

Palguna juga berharap kasus seperti mengubah substansi ini tidak akan terjadi lagi ke depan terutama dalam lingkungan MK.

"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasian Mahkamahnya juga lah, saya juga mengasihani diri sendiri karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimana lah," tuturnya.

Baru dilantik

Palguna dilantik Kamis (9/2/2023) kemarin di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.

Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini