News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keesokan harinya pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Sementara, sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan majelis hakim pada sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang-sidang sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terhadap Richard Eliezer jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Sementara tuntutan hukuman untuk tiga terdakwa lainnya adalah masing-masing delapan tahun penjara.

Para terdakwa sudah menyampaikan pledoi atau sanggahannya atas sidang pembacaan pleidoi. Isi pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Lalu apa saja isi pledoi masing-masing terdakwa? Tribunnews merangkum isi masing-masing pledoi Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Kuat Maruf, Bharada Eliezer dan Ricky Rizal

Pledoi Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.

Baca juga: Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini