News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan bahwa sebagai sosok yang memiliki peran membuat pembunuhan Brigadir J terjadi, maka Putri harus divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Putri dianggap sebagai sosok yang menjadi pemicu niat jahat pertama kali kepada suaminya, terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Lantaran Putri melapor kepada Ferdy Sambo dengan menyebutkan ia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Namun, kata Martin kondisi pelecehan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Betul, PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Yoshua," sambungnya.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. (Kolase Tribunnews)

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini