TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa sebagai sosok yang memiliki peran membuat pembunuhan Brigadir J terjadi, maka Putri harus divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.
"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).
Putri dianggap sebagai sosok yang menjadi pemicu niat jahat pertama kali kepada suaminya, terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Lantaran Putri melapor kepada Ferdy Sambo dengan menyebutkan ia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.
Namun, kata Martin kondisi pelecehan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Betul, PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.
"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Yoshua," sambungnya.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.