News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan

- Ricky Rizal (Bripka RR)

Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yoshua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Rabu (15/2/2023)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Richard Eliezer

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini