Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, akan dilakukan penerapan pengamanan yang berbeda dibanding sidang sebelumnya.
Djuyamto menyebut, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Adapun kata dia, penerapan pengamanan yang dilakukan yakni dengan mekanisme penebalan dengan menambah personel keamanan di sekitaran PN Jakarta Selatan.
"Pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata Djuyamto.
Terkait teknis pengamanannya, Djuyamto akan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebab kata dia, yang paham soal kondisi teknis di lapangan nantinya merupakan para personel keamanan.
"Nah bentuk daripada koordinasi tersebut, di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel," tukasnya.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.