TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua yang melibatkan para petinggi Polri, terutama di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri memasuki babak akhir.
Hari Senin besok, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan putusan hakim tersebut.
Berikut kami rangkumkan kronologi, peran terdakwa hingga tuntutan kepada mereka.
1. Kronologi
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.
Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.
Brigadir J disebut telah melecehkan sang istrinya tercinta.
Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang.
Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo.
Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.