Laporan Wartawan Tribunnews.com Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan jika Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo maka ada kemungkinan putusan atau vonis yang dijatuhkan 'dalam bentuk angka' yakni 20 tahun pidana penjara.
Saat ini Ferdy Sambo memang tengah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tentang hal yang meringankan. Nah ini saya khawatir kalau sampai hal yang meringankan ini masuk dalam pertimbangan Hakim maka putusan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang seumur hidup, bisa nanti turun menjadi 20 tahun," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Tak Terbukti, Majelis Hakim Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
JPU, kata dia, juga tidak pernah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sehingga tuntutannya pun bisa dianggap cukup maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.
"Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mempertimbangkan hal yang meringankan ini, tetapi tuntutannya seumur hidup," jelas Jamin.
Jika sebelumnya JPU mempertimbangkan hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, maka bisa saja vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih rendah dari seumur hidup.
"Kalau dipertimbangkan seandainya, bisa jadi hukumannya lebih rendah daripada seumur hidup, kemungkinannya terjadi seperti itu," papar Jamin.
Namun jika hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan namun justru mempertimbangkan hal yang memberatkan maka vonis yang dijatuhkan bisa saja melebihi tuntutan JPU, yakni pidana mati.
"Tapi kalau Hakim menilai 'tidak, perbuatan daripada Ferdy Sambo ini telah menutupi semua prestasi-prestasinya, bahkan ini memalukan bagi kepolisian', sehingga ini bisa lebih tinggi lagi, bisa jadi hukuman mati terjadi, itu yang akan kita saksikan hari ini," tegas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.