News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjutak saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

Kendati demikian, hakim memiliki kesamaan dengan JPU terkait hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Yaitu tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai perwira tinggi Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Senada dengan Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yaitu penjara 20 tahun.

Adapun JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara delapan tahun.

Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Untuk hal yang memberatkan, Putri dianggap oleh hakim telah mencoreng Bhayangkari karena tidak bisa menjadi teladan bagi anggota lainnya, berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati

Selain itu, Putri juga dianggap telah merugikan berbagai pihak serta memutus masa depan anggota Polri yang terlibat.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai tidak ada.

Hal ini berbeda dengan pernyataan JPU sebelumnya yang menganggap Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar JPU pada 18 Januari 2023.

Setelah ini, sidang vonis masih digelar bagi terdakwa lain yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini