Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka
Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi