News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjutak saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kamaruddin mengungkapkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka

Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini