News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Siapkan Mental Dengar Apapun Putusan Majelis Hakim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut Ferdy Sambo sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar, Senin (13/2/2023).

Rasamala mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen dalam memberikan putusan.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana."

"Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala.

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Secara Bergiliran Mulai Pukul 09.30 WIB

Tututan 5 Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Dan pelaku utama, Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini