News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Putri Candrawathi Siap Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).

Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Putri Candrawathi turun dari mobil tahanan dengan memakai baju berwarna putih, celana bahan berwarna hitam, dan masker berwarna putih.

Putri Candrawathi juga tampak memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Setibanya di lokasi, dia juga terlihat dikawal ketat oleh personel dari Kejaksaan RI dan Kepolisian RI sampai masuk ke dalam ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Namun, Putri Candrawathi memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai persiapannya untuk menghadapi persidangan pembacaan vonis atau putusan pembunuhan Brigadir J pada hari ini.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini