Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengawal penyelesaian Kasus Bank Century yang sudah berjalan selama 13 tahun masih mendapatkan perlawanan dari pihak terpidana Robert Tantular.
Salah satu bentuk Kemenkumham dalam mengawal Kasus Bank Century yakni hadir pada persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC), Inggris pada 8 dan 9 Februari 2023.
Pada sidang tersebut mendengarkan penjelasan dari pihak Robet Tantular dan The Attorney General Jersey sebelum memberikan keputusan atas upaya perampasan aset hasil tindak pidana Bank Century yang ditempatkan di yuridiksi Jersey, Inggris.
Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak KPK, Mulai Kasus Bank Century, e-KTP Hingga Bansos Sembako
Pada sidang hari pertama yang diselenggarakan Rabu (8/2/2023), majelis hakim pada supreme court memberikan kesempatan pertama kepada tim kuasa hukum Robert Tantular yang membawa isu mengenai kewenangan lintas yurisdiksi (extra territorial).
Tim kuasa hukum Robert Tantular pada pokoknya menyampaikan pandangan bahwa menurut hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris.
Properti tersebut dalam hal ini adalah sebuah apartemen yang terletak di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
“Pada persidangan tersebut, majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemekumham, Cahyo R Muzhar, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris, melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Selanjutnya pada sidang hari kedua yang diselenggarakan pada Kamis, 9 Februari kemarin, pihak The Attorney General of Jersey sebagai wakil pemerintah Indonesia dalam sidang, mendapat kesempatan pertama dan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan sesuai dengan Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders) (Jersey) Regulations 2008 (Modified Law).
Kuasa hukum Robert Tantular mempermasalahkan affidavit dari pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Cahyo R. Muzhar di mana pada saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kemenkumham.
Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular
Cahyo mengatakan setelah menghadiri dua kali persidangan, pemerintah Indonesia sangat optimis akan memenangkan perkara ini setelah majelis hakim yang terdiri dari lima orang menyampaikan pandangan yang menimbulkan harapan bagi Indonesia.
“Mengamati pandangan majelis hakim, kita optimis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara,” ujar Cahyo.
Keputusan akhir diperkirakan akan terbit sekitar dua bulan mendatang, Kemenkumham juga mengawal jalannya perkara terkait Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong dan sedang menunggu terbitnya jadwal sidang.
Selanjutnya, delegasi Indonesia akan bertemu dengan sejumlah pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office untuk membahas penyelesaian beberapa kasus hukum sekaligus sebagai bentuk penerapan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Inggris.
Untuk diketahui, Robert Tantular divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.
Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.
Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara.
Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan.
Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.
Namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.