News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.

Nasib berbeda dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh majelis hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.

Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.

Baca juga: Hakim Sebut Isolasi Mandiri Hanya Alasan Putri Candrawathi Untuk Giring Yosua ke Lokasi Pembunuhan

3. Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. (Warta Kota/YULIANTO)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini