News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim: Dalil Ricky Rizal yang Tak Kuat Mental Tembak Yosua Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalil terdakwa Ricky Rizal yang mengaku tidak kuat mental menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan berarti tak menghendaki pembunuhan.

Hal itu diungkap oleh Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, jawaban Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo dengan tak mau menembak Brigadir J  hanya merupakan sikap dirinya yang tak melakukan eksekusi dengan tangannya sendiri.

"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," ujar Wahyu.

Terbukti, kata Wahyu, ketika diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer, Ricky Rizal memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan atasannya tersebut terkait perintah menembak Brigadir J.

"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdawa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR membeberkan maksud dan tujuan dari Ferdy Sambo saat awal mula memanggil Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J usai pulang dari rumah Magelang pada 8 Juli 2022 lalu.

Kata Ricky, saat itu Ferdy Sambo hanya pengin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi yang sebenarnya terjadi di Magelang.

Klarifikasi itu ingin dilakukan oleh Ferdy Sambo karena sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri itu mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi kalau sudah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Pernyataan itu diungkap oleh Ricky saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya yang mulia. jadi saya tekan kan bapak (Ferdy Sambo) menyampaikan ke saya, bapak mau panggil dia (Brigadir Yoshua) untuk klarifikasi," kata Ricky dalam persidangan.

Kata Ricky, pernyataan itu diungkap oleh Ferdy Sambo saat dirinya dipanggil ke lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi di rumah Magelang yang memegang diketahui dia merupakan ajudan yang bertanggungjawab di rumah tersebut.

Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi, namun akhirnya, atasannya itu bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.

"Kemudian apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky.

"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yoshua. terus beliau menyampaikan mau panggil Yoshua," timpalnya.

Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir Yoshua melakukan perlawanan.

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Yoshua jika perlawanan itu benar terjadi.

Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas menentang perintah dari mantan jenderal polisi bintang dua itu.

"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.

"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.

Baca juga: Vonis Hakim 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Lebih Rendah dari Kuat Maruf

Dari situ, Hakim Wahyu menegaskan kembali perintah menembak dari Ferdy Sambo kepada Ricky.

Ricky juga membenarkan kalau Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," jawab Ricky memastikan.

"Tapi tembak?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.

Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Respons Ricky Rizal

Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ricky, dirinya tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini