TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim meyakini bahwa 'skuad' di Magelang yang sempat disampaikan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Maretha Simanjuntak adalah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa saat itu, Kuat Ma'ruf menyarankan agar majikannya, Putri Candrawathi melaporkan 'klaim pelecehan seksual' yang telah dialaminya ke Ferdy Sambo.
Hal itu agar Brigadir J tidak menjadi duri dalam rumah tangga majikannya itu.
Pertimbangan putusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saki Putri Candrawathi sakit," jelas Hakim Morgan.
Kemudian Hakim Morgan melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J mengaku mendapatkan ancaman.
Bahkan suaranya terdengar berbisik-bisik yang menunjukkan rasa tidak nyaman dan tidak aman.
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad 'di sini' mengancam korban Yosua Hutabarat, di mana saat itu korban sangat ketakutan, sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," kata Hakim Morgan.
Selanjutnya, Hakim Morgan menyebut 'duri dalam rumah tangga' yang disampaikan Kuat Ma'ruf adalah Brigadir J yang telah diancam akab dibunuh jika naik ke lantai atas rumah Magelang.
"Menimbang dari uraian di atas, maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka bunuh jika naik ke atas," tutur Hakim Morgan.
Sedangkan skuad yang dimaksud Brigadir J mengancam akan membunuhnya adalah 'skuad Magelang' yang terdiri dari dua orang yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang. Terdakwa bertugas untuk mengurus anak saksi Ferdy Sambo," pungkas Hakim Morgan.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf yang sevara sah dan meyakinkan bersalah telah melaukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara Ricky Rizal sedang menjalani sidang vonis pada hari ini pula, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.