News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim.Ricky Rizal memberikan pernyataan singkat usai divonis 13 tahun penjara. Berikut perkataannya. Tribunnews/Jeprima

“Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kejut aja,” ungkapnya.

Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua

Erman pun mengungkapkan, proses perlawanan terkait vonis Ricky masih panjang dan dalam waktu dekat akan dilakukan.

“Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini. Masih panjang,” tuturnya.

Sebagai informasi, empat terdakwa dalam kasus ini telah mendengarkan vonis yang dijatuhkan.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dengan vonis terberat yaitu hukuman mati.

Vonis tersebut, juga lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar eks Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga divonis lebih berat ketimbang tuntutan JPU, yaitu dihukum penjara 20 tahun.

Sedangkan tuntutan JPU sebelumnya hanya delapan tahun penjara.

Baca juga: Hakim: Dalil Ricky Rizal yang Tak Kuat Mental Tembak Yosua Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan

Senada dengan Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Maruf juga dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun.

Adapun tuntutan JPU kepada mantan sopir Ferdy Sambo itu sama dengan Ricky dan Putri yaitu pidana penjara delapan tahun.

Lalu, terdakwa yang belum mendengarkan vonis hakim adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E baru digelar esok, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini