News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara.

TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merasa  puas atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas putusan tersebut, Rosti mewakili keluarga mengatakan kepuasannya kepada aparat penegak hukum.

"Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman, yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini."

"Dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," kata Rosti Simanjuntak, Senin (13/2/2023), usai sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rosti berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang merenggut nyawa anaknya itu.

Baca juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Hari Ini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Vonis

"Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan agar membuat kepada anak anak, jangan ada lagi Yosua-Yosua (Brigadir J) lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," harap Rosti.

Mengutip TribunJakarta.com, menurut Rosti, hukuman itu layak diberikan kepada Putri yang telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J.

Kepergian Brigadir J ini tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Selain itu, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan di persidangan.

Bahkan, bukannya mengakui perbuatannya, Putri Candrawathi justru memposisikan diri sebagai korban.

Rosti pun langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Majelis Hakim: Pengamanan Senjata Api Yosua Diketahui dan Dikehendaki Putri Candrawathi

Dari posisi duduknya di bangku barisan depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rosti langsung berdiri saat mendengar vonis Hakim.

Rosti lalu menyodorkan bingkai foto almarhum Brigadir J ke arah Putri Candrawathi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini