News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Apresiasi Hakim: Jauh dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). Samuel Hutabarat menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang sudah menjatuhi putusan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini