TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Setelah putusan, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih dan harapannya ingin yang kembali berdinas menjadi anggota Brimob.
Hal itu, disampaikan Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Baca juga: Penasihat Hukum Richard Eliezer Berharap JPU Tidak Lakukan Banding
"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Hal senada juga disampaikan ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Ia melihat sidang vonis putranya dari kediaman Ronny Talapessy di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih, saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti."
"Pak Hakim, terima kasih," ungkapnya.
Rynecke juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung Richard selama ini.