News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023). [Rizki Sandi Saputra]

Keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard Eliezer atas keberaniannya mengungkap kasus sadis ini.

Jika merujuk, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kata Martin, maka vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bagi Richard Eliezer.

Richard Eliezer seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.

Pihaknya mewakili keluarga berharap vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer dapat di bawah 5 tahun.

Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi Richard Eliezer.

Untuk diketahui, sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Atas tuntutan tersebut, banyak pihak ikut memberikan komentar.

Sebagai Juctice Collaborator yang tersemat dalam status Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut hal tersebut tak adil.

Pasalnya,  selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus yang melibatkan petinggi Polri.

Bahkan saat itu pihak keluarga Brigadir J pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dituntutkan kepada Richard Eliezer.

Bagi mereka saat itu tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fitri Wulandari/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini