TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh merupakan masyarakat yang punya hubungan atau berkaitan dengan partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi saat menjadi narasumber dalam diskusi yang dilakukan oleh Trasnparency International (TI) secara daring yang berlangsung Rabu (15/2/2023).
“Sejatinya secara ideal itu penyelenggara itu kan harus clear ya, tidak menjadi sebagai peserta partai politik,” kata Puadi.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi memberi contoh ihwal pihaknya pernah memecat langsung petugas penyelenggara pemilu yang diketahui merupakan anggota dari parpol.
Dua orang tersebut merupakan Anggota Bawaslu Nias Selatan.
“Itu kemarin dua dilakukan pemecatan langsung. Saya juga langsung turun untuk mengeksekusi dua itu di daerah Nias Selatan,” jelasnya.
Namun begitu, Puadi sendiri mengaku langkah Bawaslu masih terbatas dalam menangani kasus semacam ini. Sebab pihaknya juga perlu informasi dan bantuan dari pihak lain.
Maka dari itu, laporan-laporan dari masyarakat juga ia sebut punya peran penting dalam proses ini.
“Artinya ya kita juga butuh informasi kalau itu diduga ada di daerah mana gitu, ya silakan pintu masuknya bisa masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
“Pengawas pemilu kan dalampengawasanya juga terbatas untuk menjangkau itu, Kia juga ada pintu temuan pun dari informasi awal untuk melakukan pendalaman,” sambungnya.