"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta," terang saksi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi