TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal peristiwa anggota Brimob yang berteriak-teriak saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023).
KY menyebut teriakan puluhan anggota Brimob itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan bukannya hakim.
Kendati demikian, KY menilai teriakan tersebut tetap akan mempengaruhi independensi hakim dalam memimpin persidangan.
"Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke jaksa penuntut umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi dikutip dari keterangan tertulis yang dikirim juru bicara KY, Miko Ginting, Kamis (16/2/2023).
Kadafi menjelaskan apa yang dilakukan personel Brimob ini berbanding terbalik terkait fungsi saat persidangan berlangsung yakni memberikan jaminan terhadap hakim dan pengadilan.
Baca juga: Kapolri Tegur Kapolda Jawa Timur Soal Anggota Brimob Buat Gaduh Saat Sidang Kasus Kanjuruhan
Selanjutnya, dirinya menegaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan Polri terkait pengamanan persidangan seperti pembatasan personil kepolisian hingga pembatasan penggunaan atribut Korps Bhayangkara bagi pengunjung.
"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pemabtasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," tuturnya.
Tak hanya itu, Kadafi juga bakal berkomunikasi ke Polri terkait jaminan keamanan bagi hakim terutama persidangan yang perkaranya melibatkan anggota kepolisian.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," katanya.
Kronologi: Jaksa Sempat Dihadang dan Disikut Anggota Brimob
Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu anggota Polri kembali menjalani sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (14/2/2023).
Saat sidang tersebut berlangsung puluhan anggota Sat Brimob Polda Jatim teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.
Brigade..brigade.. brigade, begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.
Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan anggota Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.
Ia kesal lantaran saat hendak masuk ruang Cakra untuk melanjutkan sidang malah diintimidasi.
Baca juga: Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Bentuk intimidasinya pertama ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.
Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade.
Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.
Setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal.
Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.
"Saya akan laporkan ini sudah tidak kondusif," kata Hari.
Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.
Baca juga: FAPSI Dukung Polri Benahi Pengamanan Olahraga agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Saksi dan ketiga terdakwa yang masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade oleh anggota Brimob
Lantas Satpam menegur ulah Brimob ini tetapi hal tersebut tak dihiraukan.
Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.
Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.
Baca juga: Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring
Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.
Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan