News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi. Ia enggan mengomentari vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif.

“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (16/2/2023).

Menurut Presiden dalam putusan peradilan kasus tersebut, pertimbangan bukti, fakta, serta saksi menjadi sangat penting.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Presiden.

Presiden tidak menjawab apakah vonis mati terhadap Sambo, adil atau tidak. Yang pasti kata Kepala Negara putusan tersebut harus dihormati.

Baca juga: Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo, DPR: Berlaku Masih Dua Tahun Lagi

“Itu suda diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini