News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum Minta TNI Koordinasi dengan Menkeu dan Menhan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Hukum Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101, Pahrozi SH MH saat diwawancarai awak media. Menurut Pahrozi, fakta yang terbukti di persidangan adalah tidak ada kerugian negara, karena Heli AW-101 sudah diterima negara, sudah menjadi barang milik negara (BMN), telah masuk dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan/TNI 2019 sebagai KDP (Konstruksi dalam Pengerjaan) sebesar Rp599,47 miliar dan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp139,43 miliar, dan saat ini Heli AW 101 sedang dilakukan pemeliharaan dan perawatan oleh Kemhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jaksa meyakini John Irfan Kenway terbukti bersalah mengorupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp177,7 miliar kepada Irfan Kurnia Saleh.

Pembayaran uang pengganti diharuskan dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," imbuh penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini