News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Mantan Anggota Satresnarkoba Ungkap Siapa Saja Penerima Uang Hasil Penjualan 200 Gram Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023). Ambon mengungkapkan siapa saja yang menerima uang hasil penjualan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.

Setelah menerima sabu dari Kasranto, Ambon menjualnya dalam dua tahap.

Pertama, dia menjual 200 gram seharga Rp 114 juta kepada rekannya, Ariel.

Dari Rp 114 juta itu dia memperoleh komisi Rp 14 juta, sebab yang Rp 100 juta diserahkan kepada Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dibantu Sahabatnya Tukar Uang Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ke Pak Kasranto 100 juta, Yang Mulia," ujar Ambon.

"Sisanya 14 juta ke mana?" tanya Hakim Jon lagi.

"Saya bagi dengan Ariel," kata Ambon.

Kemudian tahap kedua, dia menjual 100 gram sabu seharga Rp 60 juta. Dari penjualan tahap kedua itu, dia memperoleh komisi Rp 10 juta.

"50 juta saya serahkan ke Pak Kasranto. Lalu Rp 10 juta saya bagi dua dengan Ariel," kata Ambon.

Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023) lalu.

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dipanggil My Jenderal oleh Gembong Narkoba

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini