News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sempat Minta Tunangannya Bersabar, Akankah Richard Menikahi Ling Ling Usai Bebas Penjara Tahun Depan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer dan tunangannya Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling. Apakah Richard Eliezer akan menikahi tunangannya Ling Ling seusai menghirup udara bebas pada tahun 2024 mendatang?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat meminta sang tunangan Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling untuk menunggunya bebas dari penjara usai dirinya dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan beberapa waktu lalu.

Bahkan Richard Eliezer sempat pesimis Ling Ling akan menunggunya keluar dari penjara.

Sebab 12 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu seseorang hingga bebas dari hukuman penjara.

Richard saat itu mengatakan tak masalah jika Ling Ling berpaling darinya dan tidak melanjutkan hubungan asmara mereka ke jenjang pernikahan.

Baca juga: Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas

Namun kini fakta mengungkap sebaliknya.

Richard Eliezer divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih ringan dari tuntutang JPU 12 tahun penjara.

Richard hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun 6 bulan penjara dipotong masa penahanan.

Jika dihitung sejak masa penahanannya pada Juli 2022 lalu, maka terhitung saat ini Richard sudah menjalani 6 bulan penjara.

Sehingga Richard Eliezer hanya akan menjalani pidana setahun lagi hingga dinyatakan bebas murni pada sekitar Februari 2024 mendatang.

Lalu apakah Richard Eliezer akan menikahi tunangannya Ling Ling seusai menghirup udara bebas pada tahun 2024 mendatang?

Berikut pernyataan Richard Eliezer saat meminta sang tunangan untuk sabar menunggunya dirangkum Tribunnews.

Richard sebenarnya telah memiliki rencana untuk menikah dengan tunangannya Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling sebelum terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jika Bertemu dengan Richard Eliezer, Ibunda: Saya Akan Peluk Dia, Tidak Akan Saya Lepaskan

Sebelum vonis hakim dibacakan pasa Rabu (15/2/2023) kemarin, Richard membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.

Saat itu ia turut menyampaikan permintaan maafnya kepada tunangan tercinta Ling Ling.

Karena keterlibatannya dalam kasus ini membuatnya harus menerima konsekuensi hukum dan berdampak pada tertundanya rencana pernikahan mereka.

"Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Richard, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Kendati merasa sedih dan lidahnya terasa kelu untuk menyampaikan kata-kata untuk sang tunangan, Richard mengaku sangat menghargai kesabaran serta cinta dan kasih yang diberikan tunangannya itu terhadapnya dalam menjalani masa sulit ini.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian mu," jelas Richard.

Richard pun berharap agar tunangannya mau sabar menunggunya hingga selesai menjalani masa hukuman pidana sesuai vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim pada 15 Februari 2023.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," papar Richard.

Baca juga: Pesan Richard untuk Pendukungnya: Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua

Namun jika sang tunangan nantinya merasa masa penantian itu terlalu lama, maka Richard mengaku ikhlas jika tunangannya itu meninggalkannya demi menjalani masa depan tanpa dirinya.

Ia sudah cukup bahagia jika melihat tunangannya itu mengejar kebahagiaannya sendiri.

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, 'karena bahagiamu adalah bahagiaku juga'," tegas Richard.

Lalu bagaimana respons Ling Ling saat mendengar curahan hati sang kekasih?

Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa.

Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Ia hanya ingin fokus terhadap proses hukum sang kekasih.

"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," kata Ling Ling.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.

"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebanggaan Richard

Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.

"Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis"

"Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis"

"Ya Allah nyesek... Tapi selepas itu pasti bahagia kalian"

Ling Ling selalu mendampingi sang kekasih, bahkan di saat Natal mereka merayakan di bersama di dalam penjara.

Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah hampir 8 bulan bergulir, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua akhirnya tuntas.

Lima terdakwa dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan yang berbeda.

Tercatat hukuman paling tinggi diterima Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Sementara hukuman terendah yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui sidang vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin (13/2/2023).

Saat itu majelis hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketika sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.

Kuat Maruf divonis 15 tahun, sementara Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

Richard mendapat hukuman paling ringan, hanya 1,5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews/Wik, Tribun Manado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini