TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah mencapat vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Dedi mengakatan Sidang Etik bagi Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.
Dedi pun berjanji pihaknya akan menyampaikan lebih detail terkait jadwal dan hasil Sidang Etik Eliezer kepada publik.
"Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan, Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga kepada teman-teman media," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya peluang Elizer untuk tetap menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak bisa mendahului putusan Komisi Sidang Etik.
Baca juga: Soal Sidang Etik Eliezer, Kapolri Minta Komisi Kode Etik Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Karena hasil Sidang Etik Eliezer nantinya merupakan keputusan kolektif kolegial dari Komisi Kode Etik.
"Ya saya tidak bisa mendahului keputusan."
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik," terang Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer akan menjadi pertimbangan bagi Propam Polri untuk menggelar pelaksanaan Sidang Etik Eliezer.
"Saya rasa dari hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah diputuskan jadi pertimbangan dari Propam akan segera menggelar pelaksanaan Sidang Kode Etik tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Ringan Richard Eliezer, Ketua LPSK: Hakim Paham Intisari Peran dan Kontribusi Terdakwa
Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.