News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi haji. Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2023 ini.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengungkapkan masa proses pelunasan Bipih baru akan dimulai setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal haji.

"Setelah Keppres, barulah nanti proses pelunasan," ujar Jaja di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Sementara Keppres, kata Jaja, baru akan dikeluarkan setelah ada kepastian mengenai biaya pesawat per embarkasi.

Jaja mengungkapkan di dalam Keppres bakal memuat tentang biaya pesawat per embarkasi.

"Kita sedang menunggu harga pesawat per embarkasi. Ini sedang menyusun itu. Kalau itu sudah selesai, pesawat per embarkasi, baru Keppres-nya. Karena Keppres memuat harga pesawat per embarkasi," jelas Jaja.

Dirinya memastikan Kemenag sedang berupaya agar Keppres dapat segera keluar.

"Sedang cepat-cepat dari bagaimana Garuda harga pesawat per embarkasi. Keppres paling beberapa hari," pungkas Jaja.

Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Bipih yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Biaya Haji Disepakati Rp 90 Juta, Jubir Kemenag: Ada Penurunan BPIH Sekitar Rp 8 juta

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini